Peran Ekonomi Dan Keuangan Islam Pasca Pandemi Covid-19 Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58561/margin.v1i2.40Keywords:
Covid-19, Lembaga Keuangan Syariah, Ekonomi SyariahAbstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Peran Ekonomi dan Keuangan Islam Pasca Panedemi Covid 19. Bencana yang ditimbulkan virus Covid-19 ini terhadap perekonomian bukan hanya menimbulkan guncangan penurunan (besar) pada fundamental ekonomi riil, namun juga merusak kelancaran mekanisme pasar dan membentuk semacam ‘tembok penghalang’ antara permintaan dan penawaran. Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang melakukan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, khususnya dalam masa pandemi Covid-19. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut. Di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah: (1) dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sector.
References
Ascarya, The Role of Islamic Social Finance in Times of Covid-19 Outbreak, PEBS-UI (April 2020).
Asri, A., Aqbar, K., & Iskandar, A., Hukum dan Urgensi Wakaf Tunai dalam Tinjauan Fikih (BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, Vol. 1, No. 1, 2020).
Dara Hafizah, Gia. PERAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH PADA MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Likuid, Volume I Nomor 01 Januari 2021.
Iskandar, Azwar dkk. Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Volume 7 Nomor 7 (2020).
Khasanah Uswatun. “Tinjuan Ekonomi Islam Terhadap Penetapan Harga Cabai Di Pasar Plaza Bandarjaya Lampung Tengah”(Skripsi :IAIN METRO, 2018)
Maharani, Dewi “Ekonoi Islam: Solusi Terhadap Masalah Sosial-Ekonomi” Jurnal agama dan pendidikan islam, Tahun 2018.
Muh. Arafah. SISTEM KEUANGAN ISLAM: SEBUAH TELAAH TEORITIS. Al-Kharaj: Journal of Islamic Economic and Business Vol. 1 No. 1, Juni 2019.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)
Sabirin, S., & Sukimin, D. A., Islamic Micro Finance Melati: Sebuah Upaya Penguatan Permodalan bagi Pedagang Pasar Tradisional (Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vo. 8, No. 1, 2017).
Sakni, A. S., Konsep Ekonomi Islam dalam Mengentaskan Kesenjangan Sosial: Studi atas Wacana Filantropi Islam dalam Syari’at Wakaf (Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, Dan Fenomena Agama, Vol. 14, No. 1, 2013)
Satrio, M. A., Qardhul Hasan Sebagai Wujud Pelaksanaan CSR dan Kegiatan Filantropi Lembaga Keuangan Syariah Untuk Pemberdayaan Masyarakat (Kajian Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha, Vol. 23, No. 2, 2015).
Soemitra, Andri . Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).
Uyun, Q., Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam, (Islamuna: Jurnal Studi Islam, vol. 2, No. 2, 2015).
Yunia Fauzia, Ika dan Abdul Kadir Riyadi, ”Prinsip Dasar Ekonomi Islam” (Jakarta : Kencana).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fatih Fuadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.