Pengaruh Pembinaan Account Officer Terhadap Kelancaran Pengembalian Pembiayaan Murabahah
DOI:
https://doi.org/10.58561/margin.v1i2.46Keywords:
Pembinaan Account Officer, MurabahahAbstract
Sektor perbankan sangat penting untuk kemajuan negara. Hal ini mengingat perbankan memiliki produk pembiayaan yang merupakan salah satu sumber dana yang paling penting dari setiap jenis usaha terlebih, bisnis perbankan semakin berkembang dan memasuki bisnis perbankan syariah.Sistem perbankan syari’ah menawarkan pilihan pembiayaan bank yang lebih menguntungkan bagi sektor usaha kecil dan menengah namun tetap saja memiliki risiko dalam kegagalan pengembalian pembiayaan. Penelitian ini dilakukan di Bank Mandiri Syariah, Kota Bandar Lampung, Indonesia. Penelitian dilakukan untuk melihat apakah pembinaan dari Account Officer memiliki pengaruh terhadap pengembalian pembiayaan oleh nasabah. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pembinaan oleh Account Officer berpengaruh terhadap pengembalian oleh nasabah yang ada di Bank Mandiri Syariah Kota Bandar Lampung.
References
Sumitro, Warkum. 2002. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga terkait, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Jusuf, Jopie. 2004 . Analisis Kredit untuk Account Officer. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Indriantoro, Nur, dan Bambang Supomo, 1999. Metodologi Penelitian dan Bisnis, Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4867).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hendra Novian, Izza Alfaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.