Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Wakaf di Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung)

Authors

  • Adi Pancoko Institut Al Ma'arif Way Kanan Lampung
  • Medi Romi Ardianto Institut Al Ma'arif Way Kanan Lampung
  • Dwi Ayu Widyaningsih Institut Al Ma'arif Way Kanan Lampung
  • Akta Kurniawan Institut Al Ma'arif Way Kanan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.58561/margin.v2i1.67

Keywords:

Wakaf Tunai, Pemberdayaan

Abstract

Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan ibadah khusus dapat dimaklumi, karena memang pada umumnya ada keterbatasan umat Islam tentang pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun peruntukannya. Barang-barang yang diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada benda-benda yang tidak bergerak saja, tetapi juga benda bergerak seperti wakaf uang, saham dan lain-lain.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1) Pelaksanaan Wakaf Uang Ditinjau Dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah. 2). Pemberdayaan wakaf tunai (uang) untuk kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa menbantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas. 3) Hambatan dalam pemberdayaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat adalah: a) Masih belum terintegrasinya peraturan teknis pengelolaan wakaf uang; b) Masih belum adanya persoalan hukum wakaf uang dalam memberikan kepastian hukum guna memberikan perlindungan bagi wakif, nadzir dan penerima wakaf baik perorangan maupun badan hukum; c) Peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf tunai yang belum diatur secara terinci; d). Masih adanya pola pikir masyarakat yang mencurigai pengelolaan wakaf uang untuk kepentingan yang berorientasi keuntungan (profit oriented).

References

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Dan Praktik Perwakafan Di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.

Abu Zahrah, 2003, dalam Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategi Di Indonesia. Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf, Depag-RI.

Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ichfiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997.

R. Peter, “Wakf in Classical Islamic Law”, dalam P.J. Bearman, Th Bianquis, dkk (ed), The Encyclopedia of Islam, (Leiden: Brill, 2002), New Edition, Volume XI,

Rachmat Djatmika, 1983. Tanah Wakaf, Surabaya, Al Ikhlas.

Rony Hanitijo Soemitro,1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

----------------, 1980, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Wijaya, Jakarta,1954, hal. 244 cf. Mohd, Zain bi Haji Othman, Islamic Law With Special Reference to The Institution of Waaf, Prime Minister's Departement, Religius Affairs Division (Islamic Centre), Kuala Lumpur.

Sunaryati Hartono, 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, Bandung.

Suparman Usman, 1999. Hukum Perwakafan di Indonesia, Darul Ulum Press, Jakarta.

Tim Penulis, 2006. Wakaf, Tuhan Dan Agenda Kemanusiaan, Studi tentang Wakaf dalam Prespektif Keadilan Sosial di Indonesia, (Jakarta : Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta), Jakarta.

Downloads

Published

24-05-2023

How to Cite

Pancoko, A., Romi Ardianto, M., Ayu Widyaningsih, D., & Kurniawan, A. (2023). Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Wakaf di Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung). Margin: Jurnal Bisnis Islam Dan Perbankan Syariah, 2(1), 37–48. https://doi.org/10.58561/margin.v2i1.67

Issue

Section

Articles