Strategi Promosi Produk Rahn pada BMT di Era Pandemi Covid 19
(Studi di BMT Mita Sejahtera Mandiri Bumi Nabung)
DOI:
https://doi.org/10.58561/margin.v2i1.76Keywords:
Strategi Promosi, Rahn, Pandemi Covid 19Abstract
Partisipasi dalam sistem gadai syariah, seperti akad rahn, merupakan salah satu kegiatan mu'amalah yang diperbolehkan. Gadai syariah atau rahn adalah barang milik nasabah yang tidak ternilai harganya yang dijadikan jaminan (marhun) atas hutang atau pinjamannya sehingga pihak yang menerima gadai (murtahin) dapat memperoleh jaminan atau kepercayaan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang jika si penerima gadai tidak dapat membayar utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Bauran promosi spesifik periklanan, promosi penjualan, hubungan masyarakat, penjualan personal, dan pemasaran langsung digunakan BMT untuk menjalankan akad rahn di masa pandemi dan masa pemulihan pandemi Covid-19. Karena kajian ini terutama berkait dengan tahun 2021 hingga 2022, maka ada beberapa rumusan masalah, antara lain: 1) Bagaimana strategi promosi produk Rahn ke BMT pada masa pandemi covid-19? 2) Pada tahap pemulihan setelah pandemi covid-19, bagaimana strategi promosi produk Rahn ke BMT? dengan tujuan untuk mendapatkan strategi produk Rahn untuk BMT selama masa pandemi dan pemulihan. Pemeriksaan ini merupakan penelitian lapangan. Eksplorasi ini menggunakan metodologi yang jelas dan subyektif. Ada tiga sumber data, yaitu primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data khususnya observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan tiga metode, yaitu reduksi data, display data, dan kesimpulan. Sedangkan teknik yang digunakan untuk memutuskan keabsahan data dalam penelitian ini adalah Tringulasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, serta pemaparan dan pemeriksaan informasi, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Teknik pengajuan rahn di BMT Mitra Sejahtera Mandiri di Masa Pandemi Covid-19 ini menggunakan dua bauran promosi, khususnya spesifik periklanan dan promosi penjualan. 2) Tata cara penjualan barang rahn di BMT Mitra Sejahtera Mandiri pada Masa Pemulihan di tengah Pandemi Covid-19 bertujuan agar semua bauran promosi, termasuk spesifik periklanan, promosi penjualan, hubungan masyarakat, penjualan personal, dan pemasaran langsung.
References
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: rineka cipta, 2007).
Damayanti, Wiwik Damayanti, Ahmad Kurdi Kurdi, and Habib Ismail Ismail. “Sistem Bisnis Multi Level Marketing Pada Member Imogen Perspektif Etika Bisnis Islam: Studi Di Kota Metro.” Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2022): 1–16.
Dasar Hukum BMT Dan Perbedaanya Dengan Bank Syari’ah di akses pada 04 Agustus 2022, pukul 17.04 WIB, https://www.hukum.online.com.
Domili, Alvira Prastuti Kurnia, Dampak Covid-19 Terhadap Produk Gadai Emas Di Bank Syari’ah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Manado Kairagi, IAIN Manado, 2021
Lestari, Tri Puji, Faktor-Faktor Yang Mendorong Minat Permintaan Produk Tabungan Si Wadiah Di KSPPS BMT Al-Hikmah Ungaran. UIN Walisongo. 2019.
Moeloeng, Lexy J, Metodelogi Penelitian Kualitatfif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004).
Muhajir, Neong, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996).
Nazir, Muhammad, Metodelogi Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998).
Pratiwi, Widya Dwi, dan Makhrus Makhrus, “Praktik Akad Wadi’ah Yad Dhamanah Pada Produk Tabungan Di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2018).
Santoso, Haris, Rita Rahmawati, and Nur Alfi Khotamin. “Analisa Pengembangan Sumber Daya Manusia Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja KSPPS Assyafi’iyah Metro-Lampung.” I-ECONOMICS: A Research Journal on Islamic Economics 6, no. 2 (2020): 169–178.
Siyoto, Sandu, dan Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian, (Yogyakarta, Literasi Media Publising, 2015).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, (Bandung: ALFABETA, 2011).
Sukardi, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Tanzen, Ahmad, Metodelogi Penelitian Praktis,(Jakarta: PT.Bina Ilmu, 2004).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Angga Saputra, Rita, Habib Ismail, Rakhmat; Haris Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.